Menteri ESDM dan DPR Sepakati RPP Kebijakan Energi Nasional

Mela Syaharani
6 September 2024, 16:36
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (tengah) berbincang seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (tengah) berbincang seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi  VII DPR RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. 

"RPP KEN mencakup, satu penambahan bab dari enam bab menjadi tujuh bab, penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Jumat (6/9).

Setelah disetujui, RPP KEN selanjutnya diproses oleh Bahlil selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian ESDM menyebut, landasan penyusunan RPP KEN terdiri atas perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi GRK dan net zero emission (NZE) pada 2060.

Bahlil menyampaikan sebelumnya pemerintah telah melakukan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI pada 29 Agustus 2024 dan rapat dengar pendapat pada 5 September 2024 telah. Pada prinsipnya RPP KEN telah mengakomodir  seluruh substansi dari pandangan delapan Fraksi Komisi VII DPR RI. 

"24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2007 tentang Energi khususnya pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

"Yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, diantaranya adalah tidak tercapai target dalam PP KEN seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN dan realisasi pencapaian program energi primer," kata Eddy.

Dia menyebut, target yang tidak tercapai ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada 2019 dan pandemi COVID-19. 

Di samping itu, PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.

Mulai dari kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan bahan bakar nabati , pemanfaatan teknologi rendah karbon, penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...