Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Desember 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengatakan seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro kuartal IV 2024 menggunakan realisasi pada Mei hingga Juli lalu. Berdasarkan parameter tersebut, pemerintah seharusnya menaikkan tarif listrik.
Jisman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" ujar Jisman dikutip dalam siaran pers, Selasa (1/10).
Sebagai informasi, berdasarkan laman publikasi Kementerian ESDM, keputusan tarif listrik tetap ini telah terjadi sejak kuartal IV 2022.