Pemerintah akan Luncurkan BBM Rendah Sulfur Berbarengan dengan Pembatasan

Mela Syaharani
4 Oktober 2024, 15:29
bbm, bbm rendah sulfur, kualitas udara
Dok Pertamina
Ilustrasi. Pemerintah menyebut BBM rendah sulfur hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk menangani kualitas udara yang jelek.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut rencana penyediaan bahan bakar minyak atau BBM rendah sulfur akan dilakukan berbarengan dengan implementasi pembatasan BBM subsidi. Namun, realisasinya kemungkinan baru akan dilaksanakan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM  Agus Cahyono Adi mengatakan, BBM rendah sulfur ini hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk menangani kualitas udara yang jelek. Menurut dia, salah satu penyebab polusi udara adalah BBM dengan kadar sulfur tinggi.

“Ini nanti satu paket dengan kriteria pengguna BBM,” kata Agus saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (4/10).

Agus menyebut, pemerintah telah mengeluarkan peta jalan untuk penyediaan BBM rendah sulfur. Namun, dia tidak memberikan penjelasan detail terkait peta jalan tersebut. 

Adapun rencana pembatasan BBM bersubsidi berpotensi terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, menurut dia, sudah tidak ada rapat-rapat pembahasan mengenai hal ini dalam masa akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian agar BBM subsidi tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui penentuan masyarakat yang berhak menerima yang sesuai dengan kemampuan ekonomi.

“Ditentukan berapa sih jumlah konsumsi dengan tingkat ekonomi seperti itu. Ini yang sedang kami kaji agar pelaksanaannya tidak simpang siur,” ujarnya.

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebelumnya memperkirakan kebutuhan investasi senilai US$ 2,5 miliar atau setara dengan Rp 38,4 triliun untuk membangun kilang yang mampu memproduksi BBM rendah sulfur. 

Pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022 menetapkan BBM jenis Solar/Gasoil dan Bensin/Gasoline dengan batasan sulfur maksimum 50 parts per million (ppm).  Aturan ini akan berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin. Corporate Secretary KPI, Hermansyah Y Nasroen mengatakan saat ini produk KPI yang kandungan sulfurnya di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex. 

Untuk mengejar target yang telah ditetapkan pemerintah, Pertamina telah dan akan membangun beberapa proyek Diesel Hydrotreated (DHT) dan Gasoline Sulfur Hydrotreater (GSH) di beberapa kilang. 

"Secara keseluruhan, perkiraan nilai investasi untuk proyek GSH dan DHT tersebut mencapai lebih dari US$ 2,5 miliar," ujar Hermansyah saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (3/10). 

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...