Bahlil Cabut Kebijakan Gas Murah untuk 9 Perusahaan, Ini Alasannya

Mela Syaharani
14 Oktober 2024, 14:33
Bahlil
Kementerian ESDM
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru terkait kebijakan gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang ditetapkan 9 Oktober 2024.

Dalam aturan ini, Kementerian ESDM mencabut kebijakan HGBT untuk sembilan perusahaan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan alasan pencabutan ini didasarkan oleh kondisi keekonomian perusahaan yang sudah membaik.

“Berdasarkan feasibility study (FS) menunjukkan hasil bagus dan nilai keekonomian perusahaan sudah profit. Oleh karena itu, boleh dong negara memberikan HGBT kepada perusahaan yang FS-nya belum bagus,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta pada Senin (14/10).

Aturan baru ini merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. 

Kementerian ESDM menyatakan perubahan penerima HGBT ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, perusahaan-perusahaan yang dicabut dari kebijakan HGBT ini terdiri atas industri pupuk, petrokimia, baja, dan sarung tangan. Berikut daftarnya:

  1. PT Sulindafin (industri petrokimia)
  2. PT Arbe Styrindo (industri petrokimia)
  3. PT Asia Citra Pratama (industri petrokimia)
  4. PT Daya Satya Abrasives (industri petrokimia)
  5. PT Toyogiri Iron Steel (industri baja)
  6. PT Gordaprima Steelworks (industri baja)
  7. PT Ispat Panca Putera (industri baja)
  8. PT Intan Havea Industry (industri sarung tangan)
  9. PT Shamrock Manufacturing Corpora (industri sarung tangan)

Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga memberi jatah HGBT  untuk empat perusahaan baru sebagai pengguna gas bumi tertentu melalui regulasi tersebut. “Berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam siaran pers, dikutip Senin (14/10).

Empat perusahaan baru ini terdiri atas petrokimia, baja, keramik, dan kaca. Berikut daftarnya:

  1. Rainbow Tubulars manufactures (industri baja)
  2. PT Indonesia Nippon Steel pipe (industri baja)
  3. PT Rumah Keramik Indonesia (industri keramik)
  4. PT KCC Glass Indonesia (industri kaca)

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...