Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Pertambangan Tanpa Izin, Terbanyak di Sumsel

Mela Syaharani
12 November 2024, 17:40
Kementerian ESDM, pertambangan, penambangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerima 128 laporan terkait keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia hingga 2023. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan laporan ini berasal dari kepolisian dan keterangan ahli.

PETI tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. “Ini dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta,  Selasa (12/11).

Sebanyak 128 laporan ini terdiri atas 24 provinsi. Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, berikut lima provinsi dengan jumlah aduan terbanyak. Mulai dari Sumatera Selatan mencapai 26 laporan, diikuti Riau 24 laporan, Sumatra Utara 12 laporan, Aceh 11 laporan, dan Jawa Timur dengan sembilan laporan.

Tri mengatakan sebuah kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai PETI jika perusahaan pengelola tidak memiliki izin, baik saat eksplorasi, operasi produksi, ataupun ketika pihak penambang memanfaatkan pengelolaan.

Dia menyebut Kementerian ESDM mempunyai tiga pilar penyelesaian terkait PETI ini. “Kami membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi yakni Simbara,” ujarnya. Langkah berikutnya melalui formalisasi kegiatan pertambangan.

Upaya terakhir adalah pembentukan direktorat jenderal penegakan hukum di Kementerian ESDM “Gakkum ini berawal dari Peraturan Presiden yang baru terkait pembentukan tata kelola organisasi,” ucapnya.

Kementerian ESDM menyebut, Ditjen Gakkum ini memiliki lima fungsi, diantaranya:

  • Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...