Pertamina Terima Pembayaran Kompensasi BBM dari Pemerintah Rp 111,4 T
PT Pertamina telah menerima pembayaran dana kompensasi dari pemerintah untuk penyaluran jenis bahan bakar mineral atau BBM tertentu jenis Solar dan Pertalite mencapai Rp 111,43 triliun hingga akhir November 2024. Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk kedua jenis BBM tersebut sejak Oktober 2023 hingga Juni 2024.
"Pertamina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penerimaan pembayaran kompensasi ini," ujar Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Jakarta, Rabu (4/12), seperti dikutip dari Antara.
Dari total dana kompensasi tersebut, Pertamina baru saja menerima pembayaran pada kuartal kedua tahun ini mencapai Rp 38,03 triliun. Simon menyebut pembbayaran ini ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri.
Ia memastikan Pertamina akan terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi dengan mengutamakan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi, serta menyediakan energi melalui solusi inovatif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
"Kami memfokuskan bisnis kami melalui strategi pertumbuhan ganda yang dirancang untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia sekaligus mengembangkan bisnis rendah karbon untuk transisi energi," ujar Simon.
Menurut dia, Pertamina juga terus berupaya untuk mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak melalui program Pertamina Subsidi Tepat Sasaran.
"Pertamina juga terus mendorong penyaluran volume BBM non-subsidi melalui perluasan outlet BBM non-subsidi," ucap Simon.