Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman soal Maladministrasi di RKAB Minerba

Mela Syaharani
30 Desember 2024, 16:16
batu bara, minerba
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menampik laporan Ombudsman RI yang mengatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB mineral dan batu bara pada 2021-2024.

ESDM menyebut, pendelegasian persetujuan RKAB mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan, pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan. 

“Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," ujar Dirjen Minerba Tri Winarno di Jakarta, Jumat (27/12).

Dalam laporannya, Ombudsman membahas terkait pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Ombudsman, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden jika Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Dirjen Minerba, 

ESDM menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui beberapa regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023, dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kementerian menyebut, kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, diantaranya Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat. 

Karena itu, Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan ketentuan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat mendelegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Kementerian ESDM juga menyampaikan terkait pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden. Menurut mereka, jika dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Dirjen Minerba melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini. 

Adapun jika pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

Persetujuan RKAB

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengatakan hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.

Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (292 izin), timah (49), bauksit (71), galena (6), emas dan mineral pengikut (54), besi (52), tembaga (8), dan komoditas lainnya (28). 

Untuk komoditas batubara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...