DEN Jelaskan Urgensi Diskon Tarif Listrik 50% di Tengah Wacana Kenaikan PPN
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) meyakini perlu adanya insentif untuk masyarakat kelas menengah sebagai respons kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk kategori barang mewah. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu meyakini bahwa kenaikan PPN bisa melemahkan kapasitas daya beli masyarakat.
Menurut Mari Elka, DEN mengusulkan agar pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50% dengan daya terpasang 450 VA sampai dengan daya 2.200 VA pada Januari dan Februari. Dia menegaskan perlu ada kebijakan untuk mendukung daya beli kelas menengah sekaligus menjaga kelas menengah bawah.
"Stimulusnya tidak hanya bantuan langsung tunai, tapi juga perlu untuk kelas menengah. Sehingga salah satunya adalah diskon tarif listrik 50%," kata Mari Elka di Istana Merdeka Jakarta seperti dikutip Rabu (8/1).
Mari Elka melanjutkan, DEN mengaku khawatir kenaikan PPN tanpa stimulus kepada kelompok ekonomi kelas menengah dapat memicu perlambatan pertumbuhan ekonomi, karena pelemahan daya beli masyarakat. Alasan itu membuat DE segera melakukan analisa dan memberi rekomendasi.
“Pada waktu itu, kami menganalisa bahwa data menunjukan daya beli itu lemah, dan kami mengkhawatirkan itu akan memperlambat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Diskon setengah harga ini menyasar pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA yang mencapai 81,42 juta pelanggan.
Diskon ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025, yang akan dibayar pada Februari 2025. Sementara untuk pemakaian Februari 2025, akan dibayar pada rekening Maret 2025.
Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Pemerintah menghitung estimasi anggaran insentif diskon biaya listrik 50% mencapai Rp 10,8 triliun.