Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batubara di Luar Lahan Eks PKP2B

Mela Syaharani
18 Februari 2025, 12:49
Tambang
Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).

Ringkasan

  • Undang-Undang Minerba yang baru memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baik di dalam maupun di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  • Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan 17 pasal yang diubah dan ditambahkan, termasuk penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan.
  • Pemerintah telah menyiapkan enam WIUP bekas pengelolaan perusahaan besar untuk ditawarkan kepada ormas keagamaan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang atas Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Dengan UU ini, maka ruang untuk ormas tidak hanya terbatas pada PKP2B, tapi juga terbuka untuk lahan di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin dalam PP itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Selasa (18/2).

Selain ormas keagamaan, pemerintah juga memberikan keleluasaan dalam pemilihan WIUP bagi usaha kecil dan menengah. Bahlil menegaskan bahwa ketentuan baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi ormas yang berminat mengelola WIUP.

“Bagi yang mau dan yang butuh. Tapi kalau tidak mau dan tidak butuh ya jangan (mengelola). Karena tidak semua organisasi kan membutuhkan,” ujarnya.

Regulasi yang Mendukung

Regulasi terkait pengelolaan WIUP oleh ormas keagamaan pertama kali diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan, termasuk aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan yang tercantum dalam Pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Ayat 1 Pasal 83A dalam beleid tersebut.

WIUPK yang ditawarkan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B, yaitu perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Wilayah yang Ditawarkan

Pemerintah telah menyiapkan enam WIUP yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan. Wilayah tersebut merupakan bekas pengelolaan beberapa perusahaan besar, yaitu:

  1. Kaltim Prima Coal (KPC)
  2. Adaro Energy
  3. Indika Energy
  4. Kendilo Coal Indonesia
  5. Kideco
  6. Multi Harapan Utama
  7. Arutmin Indonesia

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...