Bahlil Akan Cabut Izin Lahan Tumpang Tindih dan Dikembalikan ke Negara

Ringkasan
- Hari Ketahanan Pariwisata Global, yang diperingati setiap tanggal 17 Februari, bertujuan untuk menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang tahan terhadap berbagai guncangan dan mendukung pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antarsektor serta diversifikasi kegiatan dan produk.
- Pariwisata berkelanjutan atau ekowisata memiliki potensi besar dalam kontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui stimulasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pelestarian lingkungan, promosi budaya lokal, serta pemberdayaan ekonomi wanita dan komunitas lokal.
- Sektor pariwisata dianggap penting dalam mendukung pemenuhan berbagai aspek pembangunan berkelanjutan termasuk investasi di pendidikan, infrastruktur ramah lingkungan, serta inovasi dan kewirausahaan yang bisa mempercepat transformasi kebijakan ramah lingkungan, membangun kemakmuran ekonomi, dan menyokong inisiatif pengurangan emisi karbon.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami tumpang tindih. Lahan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bermasalah tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Langkah ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang (UU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang hingga kini statusnya masih tidak jelas.
“Undang-undang ini juga memastikan ketika ada perselisihan terhadap satu WIUP, negara akan ambil alih,” ujar Bahlil di kompleks DPR pada Selasa (18/2).
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba, yang menyatakan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan mengalami tumpang tindih akan dicabut serta dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Jenis Tumpang Tindih yang Dimaksud
Berdasarkan Pasal 171B, terdapat tiga jenis tumpang tindih yang menjadi dasar pencabutan IUP:
- Tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
- Tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku.
- Tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Setelah pencabutan IUP, pemerintah pusat akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemegang izin dalam waktu maksimal 14 hari sejak pengumuman hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih WIUP, hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).