Kejagung Belum Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke dalam Kasus Korupsi Minyak


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Saat ini Bu Nicke belum menjadi tersangka karena hanya ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan tadi malam,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2).
Qohar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Nicke terkait kasus tersebut. “Seingat saya, belum ada pemeriksaan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada jadwal pemanggilan Nicke. Namun, Kejagung memastikan akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
“Jadi sabar dulu, ya. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, Qohar menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Apabila buktinya cukup, maka sesuai dengan ketentuan perundangan, status tersangka bisa ditetapkan,” ujarnya.
Kejagung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Hal ini bertujuan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.