Kejagung Jemput Paksa Pejabat Pertamina, Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak

Ade Rosman
26 Februari 2025, 21:00
kejaksaan, korupsi pertamina
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menjemput paksa petinggi Pertamina terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan kabar tersebut.

"Iya (jemput paksa petinggi Pertamina)," kata Febrie dikonfirmasi awak media, Rabu (26/2) malam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pihaknya kini tengah memeriksa pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Harli, dihubungi awak media.

Katadata.co.id telah menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulandari. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. 

Kejagung sebelumnya  telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023.

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PertaminaSubholding dan KKKS pada 2018 – 2023, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023 akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam (24/2). Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun. 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perusahaan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan