Komisi XII DPR Sidak SPBU Cibubur untuk Pastikan BBM Pertamina Tak Dioplos


Anggota Komisi VII DPR Bambang Hariyadi menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran berada di bawah pengawasan ketat Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Lemigas memastikan bahwa setiap produk BBM, baik dari Pertamina, Shell, Vivo, maupun BP-AKR, telah melalui proses sertifikasi dan diuji oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas),” ujar Bambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pertamina, Cibubur, Jakarta, Kamis (27/2).
Sebagai bagian dari sidak, Bambang mengambil sampel BBM Pertamina yang akan diuji lebih lanjut oleh Lemigas. “Kita tunggu hasil pengujiannya, semoga bisa keluar secepat mungkin, besok pagi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengujian kualitas BBM ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun sebagai standar umum. “Harus digarisbawahi, tidak ada skema oplosan dalam produk BBM yang telah lolos uji,” ujarnya.
Sidak ini, menurut Bambang, bukan untuk mencampuri ranah hukum, melainkan memastikan bahwa produk BBM yang diterima masyarakat sudah sesuai dengan regulasi dan standar kualitas.
Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa RS diduga melakukan manipulasi dalam proses pembelian BBM.
“Tersangka RS melakukan pembayaran untuk BBM RON 92 (setara Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau dengan kadar lebih rendah,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Setelah itu, BBM RON 90 diduga dicampur atau di-blending di storage atau depo agar menyerupai RON 92. “Proses ini tidak diperbolehkan dalam standar operasional,” kata Harli.
Pertamina Bantah Isu Oplosan
Menanggapi isu pencampuran BBM, PT Pertamina (Persero) membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Pertamina menegaskan bahwa Pertamax memiliki standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pertamina menjelaskan bahwa ada perbedaan antara blending dan oplosan. Oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum dalam produksi BBM.
"Blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu serta parameter kualitas lainnya," tulis Pertamina dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Rabu (26/2).