20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Emas hingga Batu bara

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 Februari 2025, 08:45
Foto udara kawasan pertambangan emas di areal persawahan dan perkebunan di Merangin, Jambi, Minggu (28/7/2024).
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto udara kawasan pertambangan emas di areal persawahan dan perkebunan di Merangin, Jambi, Minggu (28/7/2024).

Ringkasan

  • Hari Ayah Nasional, yang diperingati setiap 12 November, bertujuan untuk menghargai dan mengapresiasi peran ayah dalam keluarga.
  • Hari ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan rasa cinta, terima kasih, dan penghargaan kepada ayah melalui berbagai cara, termasuk ucapan yang penuh makna.
  • Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang disajikan dalam artikel mencakup berbagai tema seperti cinta, kebanggaan, doa, dan harapan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan ayah.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan sekitar 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2).

Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.

Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Ferry menyampaikan koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

“Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” kata Ferry.

Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan