Freeport akan Kantongi Izin Relaksasi Ekspor Tembaga, ESDM Revisi Aturan Menteri

Ringkasan
- Menteri BUMN, Erick Thohir, sedang merencanakan pembukaan kantor untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dengan menggunakan salah satu aset Bank Mandiri.
- Ada koordinasi antar kementerian untuk membahas isu yang berkaitan, menekankan pentingnya konsolidasi kebijakan antar kementerian untuk efektivitas kerja.
- Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan meluncurkan BP Investasi Danantara pada 8 November 2024 sebagai lembaga pengelola investasi di Indonesia, dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara terpadu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan mengeluarkan persetujuan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT. Freeport Indonesia (PTFI). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, izin ini akan berbentuk revisi peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Kami sedang harmonisasi Permen, sedang antri di Kementerian Hukum,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (28/2).
Dadan mengatakan Permen ini harus dikeluarkan agar PTFI bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga. “Secara inti revisi Permen yang lama karena kondisi kahar, itu saja,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya sepakat memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI. Keputusan ini berdasarkan hasil pengecekan dari sisi asuransi dan kepolisian yang menyatakan kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PTFI merupakan keadaan kahar.
“Atas dasar itu pemerintah melalui ratas memutuskan untuk memperpanjang ekspor Freeport sampai smelter yang rusak itu selesai, bulan Juni,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (21/2).
Ia telah meminta Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai yang dinotariskan. Surat tersebut berisi pernyataan jika sampai Juni smelter belum selesai diperbaiki maka PTFI akan mendapatkan sanksi.
“Diberikan sanksi, ekspornya juga akan kami berikan (persentase) pajak yang maksimal,” ujarnya.
Bahlil tidak merincikan besaran pajak yang akan dikenakan PTFI ketika bisa mengantongi izin ekspor. Namun dia menjamin, pemerintah akan menerapkan tarif pajak maksimal untuk hal ini.
Terkait besaran ekspor, pemerintah saat ini belum membuat keputusan. Besaran volume, Bahlil mengatakan, akan dihitung berdasarkan total konsentrat yang ada di Freeport.