Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Tunggu Persetujuan RUPS Bank BUMN

Andi M. Arief
3 Maret 2025, 18:05
Kredit
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan arahan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2025). Kegiatan yang diikuti bank-bank penyalur KUR tersebut untuk menghasilkan rekomendasi nyata dalam mempercepat dan memperluas akses alokasi KUR yang ditargetkan tahun 2025 Rp300 triliun sehingga bisa tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa perkembangan program penghapusan kredit macet bagi UMKM belum mencapai 50%.

Menurutnya, tantangan utama dalam program ini adalah proses persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing bank milik negara.

Seperti diketahui, seluruh bank pelat merah merupakan bank yang telah melantai di bursa. Alhasil, setiap aksi korporasi harus melalui pengambilan keputusan dalam RUPS.

Maman menjelaskan bahwa RUPS setiap bank milik negara harus menyetujui daftar debitur yang akan masuk dalam skema penghapusan utang.

"Saya tahu, rata-rata bank milik negara akan menggelar RUPS pada akhir bulan ini," kata Maman, Senin (3/3).

Mekanisme Penghapusan Kredit

Program ini mencakup penghapusan kredit macet bagi 1 juta nasabah dari berbagai sektor, termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Skema penghapusan dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan piutang bank tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maman mencatat bahwa rata-rata utang UMKM yang akan dihapus berada di bawah Rp 500 juta. "Pagu kredit yang akan dihapus berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per UMKM," jelasnya.

Secara keseluruhan, penghapusan kredit macet ini diproyeksikan mencapai Rp 14 triliun, dengan batas maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu atau perorangan.

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyelesaian dalam enam bulan. "Saat ini program sudah berjalan satu bulan, sehingga target penyelesaian paling lambat adalah Mei 2025," kata Maman di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Maman juga menyebut bahwa pihaknya telah membahas kelanjutan program ini bersama empat bank pelat merah, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Keputusan akhir terkait penghapusan kredit di masing-masing bank akan ditentukan setelah seluruh RUPS selesai dilakukan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...