Bahlil Akan Tertibkan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi dari Oknum Nakal

Ringkasan
- Menteri Desa Yandri Susanto melaporkan banyaknya penyimpangan dana desa kepada Jaksa Agung. Penyimpangan tersebut berupa penggunaan dana desa untuk judi online, kebutuhan lain, hingga website fiktif.
- Kemendes meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dan pendalaman agar ada efek jera bagi oknum kepala desa. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan dana desa di masa mendatang.
- Jaksa Agung menyatakan kesiapannya untuk mengawal program Kemendes, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, baik secara preventif maupun represif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berencana menertibkan rantai distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax.
Menurutnya, terdapat pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang menghambat sistem distribusi energi. Untuk itu, diperlukan tindakan tegas guna memastikan distribusi yang lebih transparan dan adil.
"Ini sedang kami tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini butuh nyali," ujar Bahlil dalam siaran pers, Senin (17/3).
Bahlil menegaskan bahwa penataan distribusi BBM merupakan salah satu prioritas pemerintah guna memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.
"Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib menjaga, memastikan, dan mengawal agar dana itu sampai ke masyarakat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM mengelola Rp394,3 triliun dengan rincian sebagai berikut:
- Subsidi LPG: Rp87 triliun per tahun
- Subsidi BBM: Rp26,7 triliun per tahun
- Subsidi listrik: Rp89,7 triliun per tahun
- Kompensasi energi: Rp190,9 triliun
Selain perbaikan distribusi BBM, pemerintah juga berupaya menata distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Bahlil mengungkapkan bahwa subsidi LPG 3 kg telah ditetapkan sebesar Rp36.000 per tabung.
Dengan subsidi tersebut, harga yang seharusnya diterima masyarakat berkisar Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung. Namun, dalam praktiknya, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan harga LPG lebih tinggi di pasaran.
"LPG ini sejak 2007, pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang diberikan pemerintah mencapai Rp36.000 per tabung, tapi di masyarakat harganya bisa mencapai Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000," kata Bahlil.