Aturan Segera Sah, ESDM Janji Kenaikan Royalti Minerba Tak Beratkan Pengusaha

Ringkasan
- Diskon tarif tol Lebaran 2025 hanya berlaku untuk perjalanan terus-menerus, pemudik yang keluar jalan tol dan menggunakan *rest areadi luar jalan tol tidak mendapatkan diskon.
- Jasa Marga menambah *rest areafungsional di jalan tol Semarang-Solo dan menyediakan 36 *rest areaalternatif di luar jalan tol.
- Jasa Marga memprediksi waktu mudik terpadat antara pukul 03.00 sampai 05.00 WIB dan setelah 18.00 WIB dan menghimbau pemudik untuk memantau aplikasi Travoy.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan aturan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. Namun, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno belum memastikan kapan regulasi tersebut disahkan.
“Saya katakan kalau kepastian (tanggalnya) hanya milik yang di atas (Tuhan). Tapi hampir selesai,” kata Tri saat ditemui di Jakarta pada Selasa (18/3).
Tri menyebut aturan ini juga berpotensi keluar minggu depan atau sebelum Lebaran 2025. ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti atau PNBP di sektor minerba yang dikaji melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.
Dia mengatakan kenaikan tarif royalti minerba ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar bagian pendapatan yang diterima antara pemerintah dan perusahaan adil. Tri mengatakan, tarif ini akan diberlakukan secara progresif.
“Artinya saat harga naik, royalti juga naik. Mudah-mudahan ini tidak memberatkan,” ujarnya.
Dia mengatakan keputusan pemerintah menaikkan tarif royalti minerba telah memperhitungkan aspek laporan keuangan perusahaan pertambangan, hingga akhirnya menghasilkan angka tarif yang akan digunakan sebagai patokan untuk kenaikan tarif royalti.
Tri menyebut penentuan tarif ini juga dilakukan bersama Kementerian Keuangan. "Pada akhirnya nanti muncul satu angka yang itu akan digunakan sebagai kenaikan royalti," katanya.
Tri mengatakan, pemerintah telah mengadakan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif royalti ini kepada pihak-pihak terkait. Dalam proses itu, Tri mengaku mendapat banyak tanggapan dan masukan dari masyarakat dan industri.
"Jadi kami ingin memperoleh masukan dari masyarakat atau dari industri pertambangan terhadap kenaikan royalti yang diajukan pemerintah," katanya.
Minta Dikaji Ulang
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Hendra Sinadia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif royalti untuk enam komoditas mineral dan batu bara (minerba). Komoditas tersebut meliputi batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.
"Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba terus melampaui target yang ditetapkan pemerintah," ujar Hendra saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (12/3).
Menurut Hendra, kenaikan tarif perpajakan, termasuk PNBP royalti, akan berdampak pada pelaku usaha. Hal ini dapat memengaruhi rencana produksi serta investasi di sektor pertambangan ke depan.
Senada dengan Hendra, Ketua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, juga meminta pemerintah mengkaji lebih dalam rencana kenaikan tarif royalti ini.
Ia menekankan pentingnya membandingkan tarif royalti di Indonesia dengan negara-negara penghasil minerba lain agar investasi tetap kompetitif. Ia mencontohkan, tarif serupa di Filipina hanya 4%, Australia berkisar antara 2,5%-7,5%, Brasil 2%, dan Kanada antara 1%-17% dari penghasilan bersih.
"Ini perlu menjadi pertimbangan untuk menjaga competitiveness index industri pertambangan Indonesia," kata Rizal.