Kementerian ESDM Pastikan Freeport Patuhi Kenaikan Tarif Royalti Minerba

Ringkasan
- Huawei berencana mengumumkan peluncuran produk baru sehari setelah Apple merilis iPhone 16 pada 9 September, detail produk masih dirahasiakan namun dijanjikan sebagai produk inovatif dan disruptif oleh Kepala Grup Teknologi Konsumen dan Otomotif Huawei, Richard Yu.
- Huawei telah menggunakan prosesor Kirin 9010 fabrikasi tujuh nanometer dalam seri Huawei P70 dan Mate 60 Pro, sebuah pencapaian signifikan mengingat sanksi AS sejak 2019 yang membatasi akses Huawei ke teknologi dan peralatan buatan AS, termasuk chip.
- Peningkatan performa dan pengiriman produk Huawei di Cina, khususnya kenaikan 41% dalam pengiriman ponsel pintar tahun ke tahun pada kuartal kedua, telah menantang dominasi Apple di pasar Cina, di mana Apple telah kehilangan posisi sebagai salah satu dari lima vendor ponsel pintar teratas berdasarkan pangsa pasar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa hal ini saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatra Selatan, pada Jumat (21/3). "Mengikuti aturan, sesuai dengan perkataan Pak Menteri," ujar Dadan.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa tarif royalti untuk komoditas yang ditambang oleh perusahaan mengikuti ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mereka. Menurut Tony, tarif royalti PTFI bersifat nailed down atau tetap.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk PTFI, akan dikenakan kenaikan royalti setelah aturan baru diberlakukan.
"Sesuai aturan, kami kenakan pajak yang paling tinggi," kata Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/3).
Finalisasi Revisi Peraturan Pemerintah
Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan revisi dua peraturan pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kenaikan tarif royalti emas dan nikel hingga 3%. Bahlil menyatakan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian tarif royalti untuk emas, nikel, batu bara, serta beberapa komoditas mineral lainnya. "Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, membahas berbagai sumber pendapatan negara dari sektor minerba.
"Kami melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara," kata Bahlil.
Pertimbangan Royalti untuk Produk Turunan
Selain menaikkan tarif royalti, pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan royalti bagi produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Meski demikian, Bahlil tidak merinci lebih lanjut produk-produk turunan yang akan dikenakan royalti.
Mengenai besaran kenaikan royalti, Bahlil menyebut kisarannya antara 1,5% hingga 3%, bergantung pada harga komoditas di pasar global.
"Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik, kami naikkan ke yang paling tinggi. Kalau harganya turun, kami juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," ujarnya.