PLN Buka Suara Soal Keluhan Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon 50% Berakhir


PT PLN (Persero) menanggapi keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik pasca berakhirnya kebijakan diskon tarif 50% pada akhir Februari 2025. Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menyebut lonjakan tersebut bisa disebabkan oleh meningkatnya konsumsi listrik pelanggan.
"Oleh karena itu, PLN mengimbau pelanggan untuk memantau pola konsumsi listrik dan menggunakan aplikasi PLN Mobile guna mengetahui riwayat pemakaian setiap bulannya," kata Grahita saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (8/4).
Grahita juga menjelaskan bahwa aplikasi PLN Mobile menyediakan fitur SwaCam atau catat meter mandiri bagi pelanggan pascabayar. Melalui fitur ini, pelanggan dapat mencatat angka kWh meter secara mandiri setiap bulan, serta memperoleh estimasi tagihan listrik untuk bulan berjalan.
Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali berlaku normal seiring berakhirnya program diskon 50%. Pemerintah menetapkan tarif tetap untuk triwulan II tahun 2025 (April–Juni), baik untuk pelanggan subsidi (24 golongan) maupun non-subsidi (13 golongan), sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.
"PLN siap mendukung keputusan ini dengan terus menjaga keandalan pasokan serta mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan," ujarnya.
Tarif Listrik Tidak Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan tarif listrik pada kuartal II 2025 tetap, khususnya untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif periode triwulan I 2025, sepanjang tidak ditentukan lain oleh pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (28/3).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun tarif listrik triwulan II 2025 ditetapkan menggunakan data realisasi ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Meski secara teknis parameter tersebut berpotensi menaikkan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya.