Bahlil Sebut Aturan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Telah Diteken


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan aturan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara sudah diteken pemerintah.
“Sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomor (aturannya) sudah keluar, tapi kan ada masa transisi kurang lebih sekitar 10 hari dan itu sudah jalan,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4).
Bahlil memastikan aturan ini siap dijalankan mulai April ini.
Kenaikan tarif royalti ini akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.
Selain terbitnya aturan baru, Kementerian ESDM juga akan bertemu dengan pelaku usaha yakni asosiasi penambang nikel Indonesia atau APNI, pada Kamis pekan ini. Tri mengatakan diskusi ini dilakukan APNI yang meminta pembatalan rencana kenaikan tarif royalti tersebut.
“Akan diskusi bagaimana cara supaya margin mereka tetap bagus tapi royalti naik, semacam itulah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/4).
Tri menyebut rencana diskusi dengan asosiasi terkait kenaikan tarif royalti sejauh ini hanya dilakukan untuk komoditas nikel. Sebab, komoditas lainnya, termasuk batu bara tidak ada gejolak protes.
“Kami akan mendengarkan masukan, tapi kami (menetapkan) angka (tarif) itu kan pasti (mengacu) pada laporan keuangan (perusahaan). Tidak mungkin tiba-tiba pemerintah menetapkan kenaikan tarif,” jelas Tri.