Pramono Anung Terkejut Ada Pajak 10% Pembelian BBM, Ini Aturannya

Mela Syaharani
21 April 2025, 13:17
pramono anung, gubernur dki, bbm, pajak
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melambaikan tangan usai meninjau sistem pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merasa terkejut adanya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar 10% di Jakarta. Pramono mengatakan penerapan pajak tersebut belum diputuskan.

“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya sebagai gubernur saja kaget kok ada berita itu, jadi belum diputuskan,” kata Pramono dikutip dari siaran TVone, Senin (21/4).

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Berdasarkan laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, disebutkan bahwa bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. 

“Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya,” tulis Bapenda, dikutip Senin (21/4).

Dalam laman Bapenda juga tertulis bahwa regulasi terkait PBBKB tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah PBBKB.

Objek dalam PBBKB merupakan penyerahan BBM dari penyedia, kepada konsumen atau pengguna kendaraan. Sementara itu dalam pasal 22 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tertulis bahwa subjek PBBKB merupakan konsumen BBM dan wajib pajaknya adalah penyedia BBM.

PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi,” bunyi pasal 24, Perda Nomor 1 Tahun 2024, dikutip Senin (21/4).

Bapenda menulis, PBBKB ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah DKI Jakarta. Fokusnya untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta.

Bapenda menyebut pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. 

“Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak,” tulis Bapenda.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan