Sejak 2024, Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%

Mela Syaharani
23 April 2025, 13:44
bbm, pajak bbm, pajak
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada mobil di SPBU Coco di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/3/2025). Pertamina Kalimantan Barat menyatakan seluruh SPBU di daerah setempat melakukan pengecekan harian untuk memastikan bahan bakar minyak yang disalurkan ke masyarakat sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% mulai awal tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun objek pajak ini mencakup setiap penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen, importir, maupun distributor kepada konsumen akhir.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip Rabu (23/4).

Meski demikian, pemerintah memberikan tarif khusus untuk kendaraan umum, yakni hanya 5% atau separuh dari tarif normal. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di ibu kota.

Dalam skema perpajakan ini, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar, sementara penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang memungut langsung PBBKB dari konsumen. Pajak ini dikenakan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, atau dengan kata lain, saat BBM masuk ke tangki kendaraan.

Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN. Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp 10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp 1.000 per liter. Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp 500 per liter.

Khusus untuk Wilayah DKI Jakarta

Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta. Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.

Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.

"Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik," tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan