Bahlil Sebut Warga Bisa Raup Rp 2 Juta per Hari dari Sumur Rakyat

Mela Syaharani
18 Juli 2025, 11:56
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai penetapan asumsi dasar sektor ESDM untuk Ran
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut membahas mengenai penetapan asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan masyarakat diperkirakan bisa meraup Rp 2 juta per hari dari satu sumur rakyat. Hal itu berdasarkan tinjauan lapangan di sumur migas Ledok, wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah.

Berdasarkan tinjauan itu, Bahlil mengatakan satu sumur masyarakat bisa menghasilkan tiga sampai lima barel per hari minyak bumi. Satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. 

“Dengan harga ICP US$ 70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar US$ 49. Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$ 147 (dibulatkan menjadi US$ 150) atau setara lebih dari Rp 2 juta,” kata Bahlil dalam siaran pers, dikutip Jumat (18/7).

Dia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan optimalisasi sumur tua atau sumur masyarakat pada Juni 2025. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan swasembada energi melalui peningkatan lifting minyak.

"Agar lifting minyak kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Istilah sumur tua mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Penerapan optimalisasi ini diperkuat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," ucap Bahlil.

Dia menyebut optimalisasi sumur tua juga dinilai strategis dari sisi efisiensi, karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan yang telah ada. Pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat akan terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.

Bahlil mengatakan selain menyumbang produksi minyak nasional, adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak tenaga kerja. Dengan demikian, perputaran ekonomi masyarakat terkait sumur-sumur rakyat ini memberikan dampak positif yang nyata. 

"Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada," katanya.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Lapangan Cepu terdapat delapan struktur sumur produksi aktif yang dikelola melalui kerja sama antara Pertamina EP selaku KKKS dengan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur tersebut antara lain Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...