KKP Segel 3 Pulau Kecil di Kepri, Hentikan Tambang dan Reklamasi Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Tiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
“Ini bentuk kehadiran KKP menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7).
Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.
Tindak Lanjut dari Hasil Pengawasan Polisi
Penghentian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang menemukan indikasi pelanggaran serta potensi kerusakan sumber daya kelautan di lokasi tersebut.
Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil langkah pencegahan terhadap pelanggaran.
Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil dikategorikan sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya wajib mendapat rekomendasi dari KKP, sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
Sedangkan kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukti komitmen kami menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.
Untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta sejumlah dinas terkait di Provinsi Kepulauan Riau, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan di ruang laut untuk mematuhi aturan dengan mengantongi PKKPRL terlebih dahulu.
Izin dasar ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.
