ESDM Pastikan Tidak Ada Tambahan Impor BBM Lagi untuk SPBU Swasta Tahun Ini

Mela Syaharani
9 September 2025, 14:54
Petugas bersiap mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan warga di SPBU BP-AKR, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Pemerintah terus mendorong pelaku usaha SPBU mengembangkan jaringannya untuk dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar di masyarakat, seiring meningk
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Petugas bersiap mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan warga di SPBU BP-AKR, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Pemerintah terus mendorong pelaku usaha SPBU mengembangkan jaringannya untuk dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar di masyarakat, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menambah kuota impor BBM baru untuk badan usaha swasta pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) tahun ini. Hal ini menyangkut langkanya pasokan atau stok BBM di beberapa SPBU swasta milik Shell Indonesia dan BP-AKR.

“Tidak ada (impor lagi), (akan dilakukan) sinkronisasi dengan Pertamina,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9).

Laode mengatakan dirinya telah melaksanakan rapat bersama Pertamina dan Badan Usaha SPBU Swasta terkait kelangkaan BBM. Tindak lanjut rapat akan dilakukan dengan pemberian surat untuk setiap badan usaha melakukan sinkronisasi dengan Pertamina, baik sinkronisasi volume maupun spesifikasi BBM.

“Karena (hingga akhir) tahun 2025 ini kami kejar biar semuanya jangan terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Dalam upaya sinkronisasi ini, Pertamina nantinya akan menyuplai BBM kepada SPBU swasta. Laode memastikan spesifikasi produk kilang Pertamina sudah sesuai dan tersedia pasokannya.

“Kami sudah rapat dahulu dengan Pertamina, sebelum mengundang SPBU Swasta. Kami sampaikan dan menjamin (pasokan dan spesifikasinya),” ucapnya.

Dalam rapat hari ini, dia menyebut ada empat hal yang menjadi sorotan. Pertama, dia menyampaikan bahwa Kementerian ESDM 2025 ini, untuk SPBU swasta itu telah memberikan kelebihan alokasi volume tambahan sebanyak 10%, dari 2024. 

“Diharapkan Badan Usaha Swasta bisa memanfaatkan kelebihan volume ini untuk mendistribusikan BBM gasoline/nya, bensin/nya,” katanya.

Kedua, spesifikasi BBM sudah diatur dengan keputusan Dirjen, untuk spesifikasi ron 90 diatur dengan keputusan Dirjen Migas 0486K/10/DJM.S 2017, ron 91 dengan keputusan DJM nomor 110.K/MG.01/DJM 2022, ron 95 dengan keputusan DJM nomor 110.K/MG.01/DJM 2022, ron 95,dengan keputusan DJM nomor 252.K/HK.02/DJM 2023, dan ron 98 keputusan DJM 0177K/10/DJM 2018.

“Jadi ini sudah diatur, harusnya tidak ada isu atau no isu dengan spesifikasinya,” ujarnya.

Ketiga, dia menyampaikan bahwa tidak ada kelangkaan BBM. Keempat, Badan Usaha Swasta diundang rapat, diarahkan untuk melakukan sinkronisasi volume/nya dengan Pertamina.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...