ESDM Bantah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Disebabkan karena Praktik Monopoli

Mela Syaharani
10 September 2025, 15:08
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Nasional: Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi di Jakarta, Selasa (9/7/2025). Acara tersebut menjadi wada
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Nasional: Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi di Jakarta, Selasa (9/7/2025). Acara tersebut menjadi wadah pertukaran ide antara pemerintah, pelaku industri dan akademisi guna mendorong keberlanjutan sektor migas Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah tudingan adanya praktik monopoli, terkait kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun bahan bakar umum (SPBU) milik badan usaha swasta sejak Agustus 2025.

Istilah monopoli sebelumnya disebutkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang mendalami permasalahan kelangkaan BBM di SPBU swasta.

“Coba tanyakan ke KPPU,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung usai menjadi pembicara Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2025 dengan tema Green for Resilience di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (10/9).

Yuliot mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta. Pemerintah merencanakan badan usaha swasta bisa mengambil pasokan dari kilang Pertamina agar kelangkaan tidak terjadi lagi. Pengambilan pasokan ini akan dilakukan melalui sinkronisasi data impor BBM antara Pertamina dan badan usaha swasta.

“Ini adalah dalam rangka penataan,” ujarnya.

Siang ini, Yuliot juga akan melangsungkan rapat bersama Pertamina dan badan usaha SPBU swasta, membahas penyelesaian masalah kelangkaan BBM. “Ini kita akan menyelesaikan secepatnya,” ucapnya.

Sebelum melakukan rapat bersama Yuliot, badan usaha swasta dan Pertamina sebelumnya telah melaksanakan rapat pembahasan impor BBM dengan Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman pada Selasa (9/9).

Klaim Tak Langgar Persaingan Usaha

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa instruksi kepada SPBU Swasta Shell dan BP-AKR melakukan kerja sama pengadaan BBM dengan Pertamina bukan bagian dari pelanggaran persaingan usaha. Bahlil mengatakan pemerintah sudah memberikan izin impor BBM ke perusahaan swasta dengan jumlah kuota yang sama seperti 2024. 

Selain itu, pemerintah juga menyetujui penambahan izin impor BBM sebanyak 10% tahun ini. Ketua Umum Partai Golkar itu membantah tudingan bahwa pemerintah menutup akses impor tambahan kepada SPBU swasta yang dikhawatirkan dapat memicu persaingan tidak sehat dengan Pertamina.

“Impor untuk 2025 kuotanya ini diberikan 110% dibanding dengan 2024. Jadi sangat tidak benar kalau kami tidak memberikan kuota impor. Tetapi untuk selebihnya silakan kolaborasi business to business dengan Pertamina,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (9/9). 

Bahlil mengatakan, pemerintah tengah memperkuat posisi Pertamina sebagai penopang utama ketersedian BBM domestik. Menurutnya, hal ini menyangkut implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti total semuanya dikuasai oleh negara. Dan saya pikir sudah adil kok, sudah dikasih 110%,” ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019-2024 itu turut menghormati langkah KPPU yang memantau kebijakan pengadaan BBM belakangan ini. “Itu hak institusi mereka,” ujarnya. 

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan pihaknya  tengah mengkaji secara mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta. 

“Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat,” kata Fanshurullah dalam siaran pers, dikutip Selasa (9/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...