Pemerintah Mulai Bahas Aturan Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina

Andi M. Arief
15 September 2025, 18:46
stok bbm di spbu shell langka, stok bbm di spbu bp langka, pertamina, impor bbm, bbm satu pintu, pertamina
Katadata/Fauza Syahputra
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mulai membahas kebijakan impor BBM atau Bahan Bakar Minyak satu pintu melalui Pertamina. Hal ini untuk mengatasi kelangkaan stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU swasta.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memperkirakan, perubahan skema impor BBM itu, akan mengacu pada kebijakan larangan terbatas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Dengan demikian, keputusan implementasi impor BBM satu pintu harus berasal rekomendasi Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Pengenaan larangan terbatas BBM harus dirapatkan atau melalui proses kurasi oleh kementerian teknis. Kami sudah berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan impor BBM satu pintu," kata Budi di Gedung DPR, Senin (15/9).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menginstruksikan SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR untuk bekerja sama pengadaan BBM dengan Pertamina. Menurut dia, kerja sama ini bukan bagian dari pelanggaran persaingan usaha.

Bahlil mengatakan pemerintah sudah memberikan izin impor BBM ke perusahaan swasta dengan jumlah kuota yang sama seperti 2024. Selain itu, pemerintah menyetujui penambahan izin impor BBM 10% tahun ini.

Ketua Umum Partai Golkar itu membantah tudingan pemerintah menutup akses impor tambahan kepada SPBU swasta, yang dikhawatirkan memicu persaingan tidak sehat dengan Pertamina.

“Kuota impor tahun ini 110% dibandingkan 2024. Jadi, sangat tidak benar, kalau kami disebut tidak memberikan kuota impor. (Kami mengimbau) selebihnya, silahkan kolaborasi business-to-bussiness atau B2B dengan pertamina,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (9/9).

Bahlil mengatakan pemerintah tengah memperkuat posisi Pertamina sebagai penopang utama ketersedian BBM domestik. Menurut dia, hal ini menyangkut implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Terkait hajat hidup orang banyak, maka alangkah baiknya, jika dikuasai negara. Akan tetapi, bukan berarti, total semuanya dikuasai negara. Saya pikir, ini sudah adil, dengan diberikan kuota impor 110% (dari tahun lalu),” ujar Bahlil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...