Bahlil Soal Gugatan BBM di SPBU Swasta Langka: Kami Hargai Semua Proses Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia digugat perdata atas kelangkaan bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum swasta. Dia menyebut menghargai gugatan tersebut.
“Kami hargai semua proses hukum. Yang jelas kuota impor BBM untuk badan usaha swasta sudah kami berikan 110% dibandingkan 2024,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Rabu (8/10).
Gugatan ini tercatat di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN dan diajukan oleh seorang warga sipil dan konsumen bernama Tati Suryati.
Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menuturkan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan angka oktan atau research octane number (RON) 98 yang merupakan produk milik Shell.
Pada 14 September 2025, penggugat berniat mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, tapi jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 yang biasa digunakan penggugat tidak tersedia. Ia juga mencoba mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro dan nihil.
“Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia, yaitu Shell Super dengan RON 92,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9).
Berdasarkan pengakuan dari petugas SPBU Shell, jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Bahlil. “Bahwa tergugat I (Bahlil) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” katanya.
