Bahlil Targetkan Penerapan Bensin Campuran Bioetanol E10 Dimulai pada 2027
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan skema penerapan mandatori bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran bioetanol 10% atau E10 paling lambat pada 2027.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, aplikasi campuran BBM dengan etanol 10% ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan impor bensin yang saat ini mencapai 27 juta ton per tahun. “Menurut saya kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa berjalan,” kata Bahlil setelah menghadiri Sidang Kabiet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/10).
Ia menjelaskan, pemerintah mulai menyiapkan pabrik etanol di dalam negeri melalui pengolahan bahan baku lokal seperti singkong dan tebu. Bahlil meyakini penerapan mandatori E10 dapat berdampak positif bagi petani dan penciptaan lapangan kerja. “Pabrik etanolnya dulu harus kita bangun di dalam negeri,” ujar Bahlil.
Pemerintah melalui PT Pertamina sebelumnya telah merilis produk BBM Pertamax Green 95 yang merupakan campuran Pertamax dengan research octane number (RON) 92 dengan E5 pada Juli 2023 lalu.
Pertamina berkolaborasi dengan BUMN lainnya, yakni PT Energi Agro Nusantara yang merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara X untuk penyediaan bahan baku bioetanol dari molases tebu yang diproses menjadi etanol fuel grade.
Pertamina menyampaikan peluncuran Pertamax Green 95 merupakan bagian komitmen perseroan dalam mendukung capaian target Net Zero Emission (NZE) 2060.
