Buruh Pertanyakan Data yang Digunakan dalam Penentuan Upah Minimum 2026

Andi M. Arief
18 November 2025, 15:01
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mempertanyakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan untuk penghitungan upah minimum tahun depan. Lembaga tersebut dinilai tidak memberikan semua data terkait mengenai penelitian yang akhirnya membuat kenaikan upah minimum 2026 hanya sebesar 3,75%.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan keputusan kenaikan upah minimum tahun depan 3,75% dipengaruhi oleh kajian yang digarap oleh Dewan Ekonomi Nasional. Menurutnya, DEN mengaku hasil kajian tersebut telah merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional besutan BPS.

"Kami telah meminta BPS untuk membuka data Susenas yang dimaksud, tapi tidak diberikan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11).

Di sisi lain, Said menyangsikan keterlibatan DEN dalam penghitungan upah minimum tahun depan. Sebab, satu-satunya  perwakilan pemerintah dalam Dewan Pengupahan Nasional adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Nasional terdiri dari empat unsur, yakni pemerintah, pengusaha, serikat  pekerja, dan akademisi. Depenas akan mendiskusikan penyesuaian upah minimum setiap tahunnya setelah mempertimbangkan usulan masing-masing unsur.

Adapun formula penyesuaian upah minimum tahun depan adalah jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi. Said mengatakan semua unsur telah menyepakati angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yakni 2,65% inflasi dan 5,12% pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Said menyampaikan buruh dan pengusaha mengajukan dua usulan indeks tertentu yang berbeda, yakni 0,9-1,0 dari buruh dan 0,1-0,5 dari pengusaha. Menurutnya, pemerintah memutuskan indeks tertentu penyesuaian upah minimum di rentang 0,2-0,7 setelah melihat kajian yang dibuat oleh DEN.

"Angka yang dikeluarkan pemerintah menjadi ngawur setelah DEN ikut-ikutan membuat kajian terkait kenaikan upah minimum 2026. Kami ingatkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, apalagi DEN: jangan coba-coba adu nyali dengan buru karena kami sudah biasa miskin," katanya.

Karena itu, Said mengatakan KSPI telah sepakat melakukan mogok nasional selama dua hari pada pertengahan Desember 2025. Said belum menjelaskan secara pasti jadwal mogok nasional tersebut. Namun jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang dari 5.000 pabrik di sekitar 300 kabupaten/kota industri.

Said menekankan tujuan utama mogok nasional tersebut adalah melumpuhkan perekonomian nasional. Walau demikian, Said menegaskan demonstrasi tersebut akan dilakukan secara tertib, tidak menghujat pejabat negara, mengikuti aturan, dan tidak merusak infrastruktur publik.

"Ini adalah perlawanan buruh terhadap kerakusan, ketamakan, dan keserakahan pengusaha hitam yang mendorong upah murah, jam kerja panjang, dekat dengan penguasa, dan membawa aparat penegak hukum ke sengketa hubungan industrial," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...