Menteri Bahlil Sebut Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Berdasarkan Kajian

Mela Syaharani
22 Januari 2026, 19:50
tambang emas Martabe,
Agincourt Resources
Pemandangan umum fasilitas penambangan emas di Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara, sudah melalui kajian mendalam.

“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Menteri ESDM ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1).

Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bentuk tindak lanjut yang dimaksud yakni koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas di dalam koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.

“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” ujar Tri.

Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya, karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.

Langkah itu diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

PT Agincourt Resources menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.

Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.

“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...