PSEL Solusi Darurat Sampah, Tenggara Strategics Sebut Bukan Soal Balik Modal
Jakarta — Penerapan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) mestinya tak dipersempit pada isu mahalnya biaya investasi dan lamanya periode balik modal. Pasalnya, banyak kota di Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah.
Berdasarkan kajian Tenggara Strategics, timbulan sampah nasional telah mencapai 56,98 juta ton per tahun. Namun, hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola secara memadai. Sisanya masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping yang dalam banyak kasus telah melampaui daya dukung lingkungan.
“Penggunaan TPA menghasilkan emisi gas metana dan bau tidak sedap yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa ketergantungan pada TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) telah menimbulkan dampak nyata bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat sekitar.
Kajian Tenggara Strategics mencatat peningkatan kasus asma hingga 40 persen, diare 72 persen, risiko demam berdarah hingga tujuh kali lipat, serta peningkatan risiko cacat lahir di sekitar kawasan TPA.
Selain itu, emisi gas metana dari TPA berkontribusi sekitar 2–3 persen terhadap emisi gas rumah kaca nasional, disertai risiko insiden kebakaran dan longsor sampah di berbagai daerah.
Dalam konteks darurat sampah tersebut, PSEL dipandang sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dengan sistem open dumping.
Setiap fasilitas PSEL dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari dirancang untuk mengurangi volume sampah ke TPA secara signifikan, sekaligus menjadi bagian dari respons atas kondisi darurat persampahan di kota-kota besar.
Intan mengatakan, PSEL tidak dapat dipahami semata sebagai proyek energi berbasis logika investasi komersial. Dalam konteks Indonesia, PSEL lebih tepat diposisikan sebagai bagian dari infrastruktur layanan publik untuk merespons tekanan serius akibat timbulan sampah yang terus meningkat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan PSEL sebagai bagian dari solusi darurat sampah melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi dibandingkan regulasi sebelumnya.
Dalam regulasi ini, mandat pelaksanaan PSEL diberikan kepada Danantara Indonesia dan PT PLN (Persero), dengan penekanan pada perbaikan tata kelola, kepastian pembiayaan, serta penggunaan teknologi terbaik.
Menurut Intan, kerangka kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang PSEL bukan sebagai proyek komersial murni, melainkan sebagai instrumen untuk menekan risiko lingkungan dan sosial akibat krisis sampah yang telah berlangsung lama.
“Teknologi insinerasi yang telah terbukti efektif menyelesaikan kedaruratan sampah di negara lain, seperti Tiongkok dan Singapura, perlu disosialisasikan secara luas agar memperoleh dukungan publik terhadap program PSEL pemerintahan Presiden Prabowo dalam upaya menyelesaikan krisis sampah di Indonesia,” kata Intan.
Namun demikian, dia menekankan efektivitas PSEL sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan tata kelola.
Pengalaman proyek PLTSa sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak semata pada mahalnya biaya, melainkan pada ketidaktepatan pemilihan teknologi, lemahnya pengawasan lingkungan, serta keterbatasan skema pembiayaan pemerintah daerah yang membutuhkan komitmen jangka Panjang.
“Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” ujar Intan.
Melalui pendekatan tersebut, perdebatan mengenai PSEL diharapkan tidak lagi terjebak pada soal mahal atau murahnya investasi, melainkan diarahkan pada bagaimana memastikan kebijakan pengelolaan sampah yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Prospek Ekonomi Jangka Panjang
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan investasi pada proyek WtE ini memiliki prospek ekonomi yang sangat menarik bagi investor. Bahkan, menurutnya, skema bisnis yang dirancang pemerintah membuat proyek WTE dapat mencapai titik impas atau break even dalam kurun waktu hanya tujuh hingga delapan tahun.
Eddy juga menyebut minat investor terhadap proyek WtE sebenarnya sangat tinggi. Namun, berbagai proses birokrasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sebelum ini membuat implementasi proyek menjadi lambat dan berbelit.
Dengan terbitnya Perpres No. 109 Tahun 2025, seluruh proses perizinan dan pengambilan keputusan kini ditarik ke pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan proyek ini. Para peserta atau peminat lelang proyek WtE pun, kata Eddy, siap menjadi salah satu pemegang saham. Jika diberikan kebebasan, mereka akan memilih menjadi pemegang saham tunggal.
Ia menambahkan kontrak jangka panjang membuat investor dapat menikmati keuntungan selama lebih dari dua dekade setelah modal mereka kembali. Hal ini merupakan insentif ekonomi yang kuat untuk mempercepat masuknya pendanaan ke sektor pengelolaan sampah.
"Mereka melihat peluang ekonomi yang bisa didapatkan dari pengelolaan WtE ini sangat besar. Kontrak 30 tahun, rata-rata dihitung antara tujuh sampai delapan tahun itu sudah break even," ujar Eddy dalam 'Waste to Energy Investment Forum', di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Antara.
Dalam keterangan terpisah, Eddy Soeparno mengatakan pembangunan proyek WtE yang akan diluncurkan di 34 titik ini juga memerlukan kesiapan dari daerah. Menurut dia, daerah perlu mempersiapkan masa transisi selama program ini dipersiapkan, khususnya menghadapi lonjakan sampah di lebaran atau menjelang hari-hari besar lainnya.
"Persiapan masa transisi ini dapat dilakukan dengan penguatan layanan dasar pengelolaan sampah, optimalisasi pengangkutan sampah, penataan tempat penampungan sementara, serta penertiban praktik pembuangan liar," kata Eddy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
