Kementerian ESDM Siapkan Perbaikan Kelola Tambang Martabe
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang menyiapkan matrik perbaikan tata kelola bagi Tambang Emas Martabe. Tambang yang dikelola oleh Agincourt Resources telah dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pekan lalu.
“Jadi setelah (nantinya ada) keputusan, siapapun yang akan melanjutkan proyek ini bisa mengelola sesuai dengan regulasi yang ada, sekaligus menjaga lingkungan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (30/1).
Menurutnya, diperlukan beberapa evaluasi terkait Tambang Martabe ini. Seperti evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban yang dilakukan perusahaan. Maupun evaluasi lingkungan yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Yuliot tidak merincikan kapan tenggat waktu evaluasi tersebut akan selesai. Dia hanya mengucapkan pemerintah menginginkan proses ini sesegera mungkin bisa selesai.
Izin Belum Dicabut
Kementerian ESDM menyebut secara teknis belum mencabut izin operasi tambang Martabe. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan hal ini masih menunggu perkembangan laporan dari Satgas PKH.
“Kalau dibilang pencabutan, sampai sekarang belum ada. Saat ini masih sebatas pembicaraan atau keputusan di ruang konsultasi,” kata Jeffri saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (29/1).
Jeffri menyampaikan pencabutan izin operasi Tambang Martabe ini memang tergolong kondisi khusus, sebab langsung dilakukan oleh Satgas PKH. Menurutnya sesuai regulasi, perusahaan yang izinnya dicabut diberikan pembinaan dan peringatan selama 180 hari.
"Itu di regulasi, tapi kan ini ditangani khusus oleh PKH. Mungkin ada kondisi luar biasa, tapi yang jelas kewenangannya dan dikelola oleh Satgas PKH,” ujarnya.
