Purbaya Klaim Pemerintah sudah Adil dalam Pencabutan Izin Tambang Martabe

Mela Syaharani
3 Februari 2026, 17:45
Purbaya, tambang Martabe, pencabutan izin
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim pemerintah Indonesia sudah berlaku adil terkait pencabutan izin operasi tambang emas Martabe, di Tapanuli Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim pemerintah Indonesia sudah berlaku adil terkait pencabutan izin operasi tambang emas Martabe, di Tapanuli Selatan. Tambang yang dikelola oleh PT Agincourt Resources ini telah dicabut izinnya pada Januari 2026, karena dianggap melanggar unsur lingkungan.

Purbaya menyebut pencabutan izin di sektor pertambangan sudah terjadi dalam 20-30 tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan praktik buruk di sektor pertambangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintah bisa menciptakan iklim investasi dan praktik yang baik di sektor pertambangan. Dia menekankan pemerintah bukan menentang pertambangan, tetapi tidak menyukai pertambangan ilegal.

Purbaya menyatakan perusahaan yang dicabut izinnya masih dapat menyampaikan keluhan atau aduan kepada pemerintah, selama korporasi tersebut menjalankan bisnisnya dengan cara yang benar.

“Ini bukan akhir dari segalanya, mereka dapat mendatangi kami, kepada menteri terkait dan menyampaikan kasus mereka. Pemerintah kami sangat adil,” kata Purbaya dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2026, Jakarta Selasa (3/2).

Purbaya juga menyebut pencabutan izin ini bukanlah usaha untuk mengonsentrasikan kendali bisnis tambang hanya ada pada pemerintah. Tindakan pencabutan izin ini justru untuk memperbaiki situasi.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan perbaikan praktik pertambangan dengan mengalihkan sebagian kebijakan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Karena itu, tata kelola Indonesia akan membaik dalam lima tahun dari sekarang, baik dari segi kualitas maupun manajemen.

Meski terjadi pencabutan izin, Purbaya mengatakan investor asing akan tetap datang ke Indonesia. Terlebih ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah menyentuh angka 6-7%.

“Itu akan menawarkan imbal hasil yang lebih baik bagi setiap investor yang datang ke sini. Bagi saya, lebih baik fokus perbaikan kondisi ekonomi, agar secara otomatis menarik datangnya FDI (foreign direct investment) ke sini,” ujarnya.

Dia tidak menginginkan Indonesia berada di kondisi meminta datangnya FDI saat kondisi ekonomi domestik tidak baik. Menurutnya syarat mengundang FDI adalah perbaikan kondisi ekonomi domestik.

Pencabutan Izin Usaha Tambang sudah Melalui Kajian

Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe sudah melalui kajian mendalam. 

“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Menteri ESDM ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1).

Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan pada 20 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu. 

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya, karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...