Pencabutan Izin Tambang Martabe Potensi Ulangi Kasus Karaha Bodas Vs Pertamina
PT Agincourt Resources (PTAR) berpotensi menggugat pemerintah Indonesia atas kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan akibat pencabutan izin usaha dan pengambilalihan tambang Martabe. Gugatan tersebut bisa dilakukan baik melalui peradilan dalam negeri atau arbitrase di luar negeri.
"Agincourt bisa menggugat, baik kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan mereka, baik di peradilan dalam negeri atau arbitrase, di luar negeri. Tapi kami lihat, mereka masih menunggu seperti apa secara resminya langkah pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, kepada Katadata.coid, Senin (2/2).
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum (non-litigasi) berdasarkan perjanjian tertulis, di mana pihak ketiga independen (arbiter) yang ditunjuk para pihak memberikan putusan final dan mengikat.
Seperti diketahui, Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaanyang dicabut izinnya oleh pemerintah karena dinilai melanggar hukum atas pengelolaan hutan hingga menyebabkan bencana Sumatra.
Menurut Bisman, pencabutan izin tambang Agincourt perlu disampaikan secara transparan kepada publik, terutama terkait pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Juga pemerintah harus membuktikan ada kausalitas hubungan sebab akibat dengan bencana. Dalam konteks ini, memang ada pelanggaran dan ada kausalitasnya. Sepanjang terbukti, wajar jika dilakukan pencabutan sebagai hukuman terberat," kata dia.
Ia menjelaskan, pemutusan kontrak karya sepihak oleh pemerintah tanpa transparansi akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi di dalam negeri. "Seolah pemerintah sewenang-wenang mencabut izin, meskipun ini kejadian luar biasa. Karena itu, harus diimbangi dengan transparansi, apa permasalahannya sehingga memberikan memberikan jaminan pada investasi lainnya," kata dia.
Dalam sejarahnya, BUMN juga pernah menghadapi kasus arbitrase. Salah satu yang paling mengemuka adalah arbitrase yang diajukan oleh Karaha Bodas Company pada PT Pertamina.
Kronologi Karaha Bodas Company Vs Pertamina
Pengembangan energi panas bumi di Indonesia dimulai sejak tahun 1970-an oleh Pertamina, antara lain di Kamojang. Pada 1994, Pertamina menjalin kerja sama dengan investor swasta Karaha Bodas Company (KBC) melalui skema Joint Operation Contract (JOC) untuk pengembangan panas bumi di Karaha Bodas (Garut) dan Telaga Bodas (Tasikmalaya). Listrik yang dihasilkan akan dijual ke PLN melalui Energy Sales Contract (ESC).
Namun krisis ekonomi Asia 1997 mendorong pemerintah Indonesia, atas rekomendasi IMF, mengeluarkan Keppres No. 39 Tahun 1997 yang menangguhkan berbagai proyek, termasuk proyek PLTP Karaha Bodas. Proyek ini sempat dilanjutkan melalui Keppres No. 47 Tahun 1997, namun kembali ditangguhkan lewat Keppres No. 5 Tahun 1998. Akibat ketidakpastian tersebut, pada 30 April 1998 KBC mengajukan gugatan arbitrase ke Arbitrase Jenewa (Swiss) sesuai klausul JOC.
Pada 18 Desember 2000, tribunal arbitrase Jenewa memutuskan bahwa Pertamina dan PLN telah melanggar kontrak dan mewajibkan keduanya membayar ganti rugi sekitar US$ 270 juta, termasuk kerugian investasi dan kehilangan potensi keuntungan, ditambah bunga tahunan.
Pertamina menolak membayar putusan tersebut dan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta penolakan eksekusi di berbagai negara. Sebaliknya, KBC berupaya mengeksekusi putusan arbitrase di luar negeri, seperti di Amerika Serikat, Hong Kong, dan Singapura, dengan menyasar aset-aset Pertamina.
Pada 2007, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pertamina dan melarang KBC mengeksekusi putusan arbitrase, yang memicu kritik internasional dan memperkuat persepsi bahwa Indonesia kurang ramah terhadap pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Di sisi lain, Pertamina juga harus merelakan dana di Bank of America disita dan pemerintah sempat berupaya mempidanakan KBC serta mengambil alih aset.
Meskipun pernah bersengketa, proyek geotermal Karaha Bodas kini telah beroperasi. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Karaha mulai beroperasi secara komersial pada 6 April 2018 dengan kapasitas 1 x 30 MW, yang berlokasi di perbatasan Tasikmalaya dan Garut. Saat ini, wilayah tersebut dikelola langsung oleh anak usaha Pertamina, PGE Tbk.
