Luhut: Keputusan Prabowo soal Tambang Martabe Bebas Intervensi Luar

Tia Dwitiani Komalasari
13 Februari 2026, 15:55
Tambang emas martabe, Tapanuli Selatan
G-Resources
Tambang emas martabe, Tapanuli Selatan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto terhadap izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), nantinya bebas dari intervensi pihak mana pun.

Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor DEN Jakarta, Jumat, Luhut menegaskan Presiden Prabowo tidak akan membiarkan ada tekanan luar yang mempengaruhi keputusannya.

“Tidak ada (tekanan luar). Mana ada Presiden itu mau ditekan-tekan,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (13/2).

Dia pun mengaku telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membicarakan persoalan Martabe.

Bahlil, kata dia, telah bergerak cepat untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt, sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

“Saya bicara sama Pak Menteri Bahlil kemarin. Beliau sudah diperintahkan Presiden untuk mengevaluasi cepat dan sedang dilakukan, kira-kira kesimpulannya sudah ada,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau kembali, termasuk tambang emas di Martabe.

Bahlil, saat rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Rabu (11/2), menyebut pemerintah belum secara resmi mencabut IUP untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt. Walaupun demikian, izin tersebut tengah ditinjau kembali.

Jika nantinya tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP tambang emas Martabe.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut, ada nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe.

Dalam jumpa pers yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan itu merujuk kepada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Selepas itu, beberapa hari setelahnya (28/1), Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria mengungkap rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...