Aturan Baru HPM Mineral Picu Polemik: Penambang Untung, Smelter Tertekan
Aturan baru terkait penetapan harga patokan penjualan komoditas mineral logam menuai pro-kontra. Bagi penambang, regulasi ini menjadi angin segar dan membuka pintu masuknya pundi-pundi uang lebih banyak. Di saat yang sama aturan ini dianggap memberatkan dari sisi industri pengolahan atau smelter.
Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 ini memang ditujukan bagi badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditi nikel dan bauksit. Kementerian ESDM menulis, aturan ini mulai berlaku pada Rabu (15/4).
Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan HPM ini bisa membuat naiknya harga acuan hingga 100-140%. “Sekarang (harga) tidak hanya dihitung berbasis nikel, tapi juga memasukkan kobalt, besi, dan krom sebagai bagian dari valuasi harga,” kata Meidy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/4).
Dia menyebut harga nikel di bursa LME naik dari US$ 17.090 wmt menjadi US$ 17.680 wmt beberapa jam setelah aturan ini rilis.
Meidy menyampaikan kondisi pasar nikel global saat ini masih berada dalam tekanan kelebihan pasokan atau oversupply jangka pendek, yang utamanya terjadi di Cina. Hal ini terlihat dari penurunan harga di level upstream seperti bijih nikel, NPI, dan nickel sulphate, sementara demand belum sepenuhnya pulih, khususnya dari sektor baterai.
“Namun di sisi lain, kami melihat adanya perubahan struktural besar dari Indonesia, melalui kebijakan RKAB dan reformasi HPM yang mulai berlaku April ini. Ini menjadi sinyal Indonesia tidak lagi sekadar mengikuti pasar, tetapi mulai mengatur keseimbangan suplai dan harga secara aktif,” ujarnya.
Industri Smelter Keberatan
Berbeda dengan penambang, Forum Industri Industri nikel Indonesia (FINI) justru menyayangkan dan keberatan atas terbitnya aturan anyar ini. Menurut FINI, kebijakan ini menambah tekanan industri di tengah kondisi perang Timur Tengah, kenaikan biaya energi, logistik, dan bahan baku industri.
“Jika bahan baku bijih nikel telah dinaikkan harganya melalui HPM, sementara produk hilir rencananya akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia,” kata FINI dalam keterangan resminya yang diterima Katadata, dikutip Kamis (16/4).
FINI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan ini sebab berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
“Kebijakan perubahan formula HPM untuk bijih nikel ini berpotensi mengakibatkan pengurangan arus kas operasional, juga akan sangat mengganggu dan merugikan bagi proyek-proyek baru yang masih menstabilkan operasinya atau merencanakan ekspansi,” tulis mereka.
FINI mengatakan Industri pengolahan dan pemurnian nikel juga berpotensi membukukan operating loss, apalagi dengan ditambah komponen lainnya yang juga naik signifikan, khususnya bahan bakar industri dan bahan baku sulfur/sulfuric acid.
Penerapan perubahan formula HPM baru ini akan menaikan biaya produksi secara signifikan baik untuk smelter RKEF yang mengkonsumsi bijih saprolite, juga refinery HPAL yang mengkonsumsi bijih limonite.
Adanya perubahan formula HPM diprediksi biaya produksi MHP dari smelter HPAL akan naik US$ 2400-2600 per ton dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu berdasarkan perhitungan awal FINI, kenaikan biaya untuk smelter RKEF mencapai US$ 600 per ton dibandingkan level sebelumnya.
