Skema Bagi Hasil Migas di Minerba Dibatalkan, Industri Tambang Bernapas Lega
Indonesian Mining Association (API-IMA) menilai keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) sudah tepat. Sebab hal ini bersifat krusial untuk menghilangkan issue dan rencana yang dapat mengganggu investasi.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengatakan industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," kata Sari dalam siaran pers, dikutip Selasa (9/6).
Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik.
Stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.
Dia menyebut kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia. "Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Tidak ada perubahan sama sekali (skema) di minerba. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada yang berubah selamanya. Tugas saya menjaga itu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di komplek DPR RI yang disiarkan melalui TV Parlemen, Senin (8/6).
Bahlil sebelumnya menyampaikan, instansi sedang mengkaji untuk mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas. Pemerintah awalnya berencana menata kembali sektor pertambangan, agar hasilnya dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
Meski sudah berencana, namun pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan skema tersebut. Bahlil menyampaikan di sistem kementerian energi dan sumber daya mineral yang menganut skema gross split hanyalah sektor minyak dan gas bumi.
“Saya ulangi, di Kementerian ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujarnya.
