Pemerintah Turunkan Lagi Harga Gas Industri Setelah Sempat Naik Tinggi
Pemerintah menurunkan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk sektor industri mulai hari ini, (29/6). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan harga LNG industri sebelumnya mencapai US$ 20-23 per MMBTU, saat ini harganya menjadi US$ 13 per MMBTU.
Bahlil menyebut pelaku usaha di sektor industri sebelumnya memberi usulan penurunan harga LNG menjadi US$ 15-16 per MMBTU.
“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6).
Bahlil menyebut penurunan harga LNG ini diperoleh dari pemangkasan seluruh sektor, mulai dari hulu hingga hilir.Dia menyampaikan penurunan harga ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.
“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” ujarnya.
Bahlil mengatakan harga LNG tinggi karena diambil dari luar Jawa seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi yang membutuhkan biaya transportasi dan proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui pipa ke industri.
Dia menyebut industri dikenakan harga LNG karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di Jawa Barat.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ucapnya.
Bahlil menyebut ada tiga jenis gas yang disalurkan untuk industri. Pertama dipatok melalui harga gas murah (HGBT) yang ditetapkan US$ 6,5-7 per MMBTU. Kedua gas pipa yang non HGBT namun industrinya ada di wilayah Jawa itu di angka US$ 9,6 per MMBTU. Ketiga harga gas umum atau LNG yang tarifnya diturunkan.
Sinyal Turun
Kementerian ESDM sebelumnya sudah menyebut ada peluang harga regasifikasi LNG untuk sektor industri turun seiring dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah. Asosiasi dan Forum Industri sebelumnya mengatakan pelaku industri dikenai tarif regasifikasi gas alam cair (LNG) sebesar US$ 20 per MMBTU, lebih tinggi dibandingkan dengan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU.
“Ada potensi seperti itu (turun), karena kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri ESDM agar kami bicarakan dengan PGN, komponen mana yang bisa diatur. Termasuk di hulunya seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk bisa kami atur lebih rendah dari sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
Laode menyebut penyesuaian harga ini akan tertuang dalam revisi keputusan menteri. Harga yang disesuaikan tak hanya LNG tapi juga HGBT.
Laode mengatakan hari ini Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), serta Kementerian Perindustrian menggelar rapat untuk membahas harga gas industri demi mengatasi masalah yang terjadi saat ini.
“Intinya kami akan cocokkan antara suplai gas hulu serta kebutuhan industri agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujarnya.
Laode menyebut kenaikan harga LNG untuk industri ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah (crude) global yang memengaruhi harga LNG.
