PGN akan Kaji Dampak Penurunan Harga LNG Industri terhadap Keuangan Perusahaan

Mela Syaharani
1 Juli 2026, 13:33
PGN, LNG
Istimewa
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan mengkaji dampak kebijakan penurunan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan mengkaji dampak kebijakan penurunan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga regasifikasi LNG menjadi US$ 13 per MMBTU, dari harga sebelumnya US$ 20-23 per MMBTU. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (29/6).

“Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan Perseroan, akan dilakukan kajian atau analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal,” kata Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (1/7).

Kendati demikian, hingga saat ini kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional PGN.

Kenaikan harga LNG untuk industri terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dia menyebut kenaikan ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik. 

“Komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG,” ujarnya.

Menanggapi kenaikan ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan kebijakan berupa penurunan harga gas LNG industri sebagai bentuk komitmen untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan. 

Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dia menyebut dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

“Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan,” ucapnya.

Kebijakan Penurunan Harga LNG untuk Industri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut pelaku usaha di sektor industri sebelumnya mengusulkan penurunan harga LNG menjadi US$ 15-16 per MMBTU. 

“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6). 

Senada dengan Fajriyah, Bahlil juga mengatakan penurunan harga LNG ini diperoleh dari pemangkasan seluruh sektor, mulai dari hulu hingga hilir. Penurunan harga ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.

“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” ujarnya.

Dia menyampaikan penetapan harga regasifikasi LNG untuk industri sebesar US$ 13 per MMBTU akan menurunkan pendapatan dari sektor migas. 

“Pasti terjadi penurunan pendapatan, baik dari hulu maupun di hilir migas, termasuk pendapatan negara. Tapi, kami tanggung renteng,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (29/6). 

Tanggung renteng diartikan sebagai keputusan untuk menanggung sesuatu secara bersama-sama berkaitan dengan biaya.  

Dia menyebut isu kenaikan harga LNG terjadi di Jawa bagian Barat karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di daerah tersebut. Kenaikan ini tidak menjadi permasalahan di Jawa bagian Timur. 

“Pelan-pelan kami atasi masalahnya, ya,” ujarnya. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...