Ekspor Mineral Indonesia Tertahan Imbas 120 Dokumen Verifikasi Belum Terbit
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) untuk berbagai komoditas pertambangan yang belum terbit hingga Rabu (29/7). Kondisi ini berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif pada produk ekspor.
Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan pengujian tersebut belum dapat berjalan optimal karena sejumlah kendala, mulai dari regulasi dan tata kelola hingga kesiapan alat serta aspek teknis di lapangan.
"Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu seperti regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," kata Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/7).
LS merupakan dokumen verifikasi independen yang memastikan barang ekspor telah memenuhi ketentuan pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar bagi bea cukai dan kementerian terkait untuk memberikan izin ekspor.
Arif menjelaskan, 120 LS yang belum terbit berasal dari berbagai komoditas pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Proses penerbitannya masih tertahan di sejumlah perusahaan surveyor, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.
Meski begitu, menurutnya kondisi mulai membaik setelah sebagian ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian, seperti nikel dan bauksit, kembali dapat dikirim. Sebelumnya, pengiriman sempat terhenti sepenuhnya.
Perbaikan ini terjadi setelah Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan LTJ yang digelar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Senin lalu.
FINI menegaskan industri mendukung kewajiban pengujian LTJ untuk kepentingan pemetaan potensi dan inventarisasi cadangan nasional. Namun, Arif menilai keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk hasil pengolahan tidak semestinya otomatis mengubah status produk utama menjadi barang yang dilarang diekspor.
Menurutnya, penentuan izin ekspor seharusnya mempertimbangkan identitas produk utama, klasifikasi Harmonized System (HS) Code, kadar unsur yang terkandung, karakteristik mineralogi, serta kemungkinan unsur tersebut dipulihkan kembali secara teknis dan ekonomis. Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan ambang batas kandungan LTJ dan tingkat recovery yang ekonomis untuk setiap komoditas.
Arif menambahkan, smelter dan teknologi pengolahan nikel di Indonesia selama ini memang dirancang untuk menghasilkan produk antara seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), Nickel Pig Iron (NPI), feronikel, dan nickel matte, bukan untuk mengekstraksi LTJ.
"Sedangkan proses ekstraksi dan pemurnian LTJ yang ikut terkandung dalam produk-produk hasil pengolahan/pemurnian nikel tersebut masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknologi maupun keekonomiannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan hambatan ekspor mineral dipicu belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan mineral ikutan yang masih diperbolehkan untuk diekspor.
"Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi cadangan logam tanah jarang sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Namun, ketidakjelasan aturan membuat banyak kapal pengangkut mineral masih tertahan.
"Ada masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujarnya.
