Harga Indeks Pasar Biodiesel Naik 2,5% menjadi Rp 14.924 per Liter pada Agustus

Mela Syaharani
6 Agustus 2026, 11:47
harga, biodiesel, B50
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar Rp 14.924 per liter ditambah ongkos angkut untuk periode Agustus 2026. Angka ini naik 2,5% dibandingkan HIP biodiesel pada Jui Rp 14.562 per liter. 

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menjelaskan penetapan HIP biodiesel dilakukan dalam rangka pelaksanaan program mandatori biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Biodiesel merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi dari minyak nabati maupun hewani dan dapat digunakan sebagai pengganti sebagian solar pada mesin diesel. BBM Biodiesel terdiri atas satu bahan baku nabati yakni minyak sawit mentah (CPO) yang dicampur dengan metanol kemudian menghasilkan Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Dari hasil tersebut, FAME kemudian disatukan dengan Solar sehingga menghasilkan biodiesel. 

Mulai Juli 2026, Indonesia resmi menerapkan kebijakan pencampuran 50% biodiesel berbasis FAME dengan 50% bahan bakar minyak jenis solar (B50) setelah sebelumnya menjalankan program B40. 

Pemerintah menilai implementasi B50 menjadi salah satu strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Kementerian ESDM memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghemat biaya impor energi hingga Rp 157,28 triliun pada 2026. 

Adapun besaran HIP biodiesel Juli 2026 dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Sementara itu, komponen ongkos angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025. 

Formula perhitungan HIP biodiesel berasal dari rata-rata harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Kantor Pemasaran Bersama (KPB), ditambah nilai konversi sebesar US$ 85 per metrik ton yang dikalikan faktor 870 kilogram per meter kubik, serta ditambah ongkos angkut. Nilai US$ 85 per metrik ton merupakan biaya konversi bahan baku menjadi biodiesel.

Selain menetapkan harga biodiesel, Ditjen EBTKE juga menetapkan HIP bioetanol untuk Agustus 2026 sebesar Rp 11.695 per liter. Nilai tersebut meningkat dibandingkan HIP bioetanol pada Juli 2026 yang sebesar Rp 10.933 per liter. 

Pemerintah sebelumnya menyatakan implementasi B50 dilakukan setelah serangkaian uji coba menunjukkan hasil positif pada berbagai sektor, termasuk alat berat, kapal, kereta api, dan truk. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan energi terbarukan domestik sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Harga Referensi CPO Turun

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan UmumBadan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau Pungutan Ekspor (PE), periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT). Nilai HR tersebut turun sebesar US$ 4,38 atau 0,44% dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang sebesar US$ 1.000,90/MT. 

“Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam siaran pers, dikutip Senin (3/8). 

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yaitu US$ 892,96/MT pada Bursa CPO Indonesia, US$ 1.100,08/MT pada Bursa CPO Malaysia, dan US$ 1.509,09/MT pada Harga Port CPO Rotterdam. 

Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari US$ 40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HRCPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median.  

Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar US$ 996,52/MT.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...