Freeport Berharap Segera Kantongi Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang
PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap bisa segera mengantongi persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah. Perpanjangan ini diajukan untuk kegiatan pertambangan setelah 2041.
“Kalau dari kami (harapannya) lebih cepat lebih bagus. Sebab pengembangan tambang bawah tanah itu memerlukan yang waktu yang lama, sekitar 15 tahun,” kata Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas saat ditemui usai acara Peluncuran dan Bedah Buku "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia", Jumat (7/8).
IUPK wajib dimiliki sebuah perusahaan tambang agar bisa melanjutkan aktivitas produksi di wilayah konsesinya. PTFI sebelumnya telah mengajukan perpanjangan IUPK pada pertengahan Juni 2026.
Tony mengatakan pengajuan perpanjangan tersebut masih diproses oleh Kementerian ESDM. Dia menyebut dokumen permohonan itu harus melalui tahap peninjauan, kelengkapan komponen, serta syarat lainnya.
Sebelum mengajukan perpanjangan IUPK, PTFI telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham. Hal ini wajib dilakukan karena mengikuti ketentuan regulasi.
“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan,” ujarnya.
Pada Februari 2026, Freeport McMoran dan PTFI telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi berdasarkan umur sumber daya di kawasan mineral Grasberg setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.
FCX sebelumnya menyatakan bakal melepas kepemilikan saham mereka di PTFI sebesar 12% kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya. Perusahaan menyebut pelepasan ini dilakukan usai perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041.
Saat ini kepemilikan saham FCX di PTFI sebesar 48,76% yang akan dipertahankan hingga 2041. Jumlah kepemilikan saham FCX akan berkurang menjadi 37% mulai 2042.
Setelah pelepasan saham tersebut, FCX menyatakan pihak yang mengakuisisi saham mereka akan mengganti biaya proporsional yang dikeluarkan. Hal ini mengacu pada nilai buku untuk investasi yang menguntungkan setelah 2041.
FCX mengatakan perpanjangan operasi dan ketentuan lain yang disepakati bergantung pada penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah Indonesia.
FCX sebelumnya berharap perpanjangan IUPK dapat menjamin keberlanjutan operasi berskala besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Mereka juga menginginkan perpanjangan ini bisa membuka peluang pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.
“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” kata FCX dalam laporan perusahaan, dikutip Jumat (24/7).
