Sempat Tertahan Imbas Regulasi, 100 Kapal Ekspor Mineral Rp 2,2 T Mulai Berlayar
Sebanyak 100 kapal ekspor mineral telah mulai berlayar setelah sebelumnya tertahan di pelabuhan karena adanya perbedaan penafsiran aturan mengenai kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements sebagai mineral ikutan. Berjalannya kembali ekspor ini ditandai dengan pelepasan kapal ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (7/8).
Aktivitas ekspor mineral sebelumnya terhambat karena adanya kendala regulasi akibat perbedaan interpretasi ketentuan LTJ. Ekspor kembali dilakukan setelah PT Sucofindo kini mendapatkan kepastian hukum untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.
Dampaknya, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini mulai kembali beroperasi membawa hampir 400.000 ton komoditas mineral, dengan nilai Free on Board (FOB) mencapai 124 juta Dolar AS atau setara Rp 2,2 triliun.
Apabila ditambah dengan sisa tonase sekitar 80.000 ton yang sedang dalam tahap verifikasi di PT Sucofindo, total komoditas mineral yang berhasil diproses pasca-penundaan mencapai hampir 471.000 ton.
"Saya ingin menegaskan, ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam siaran pers, dikutip Senin (10/8).
Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan.
Penyelesaian hambatan ekspor ini dilakukan melalui rapat koordinasi pada 27 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga teknis pada 30 Juli 2026. Langkah ini memberikan kepastian panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait pada masa transisi regulasi.
“Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," ujar Dudung.
Kendati demikian, dia menekankan aspek pengawasan dan kelayakan produk tidak akan dilonggarkan. Setiap komoditas ekspor tetap wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Khusus untuk produk yang mengandung unsur radioaktif alami, ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya masuk dalam kategori Bahan Radioaktif Alami (Naturally Occurring Radioactive Material/NORM) dan memenuhi seluruh pengujian keselamatan serta pengawasan ketat.
Guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Agung RI. Pembahasan teknis penyempurnaan aturan tersebut mencakup penentuan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
"Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan jelas, data valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," ucapnya.
Revisi Aturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi regulasi untuk mengatur lebih rinci terkait LTJ. Aturan yang dimaksud Airlangga adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.
“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).
Kegiatan ekspor produk pertambang sedang mengalami hambatan imbas terdapat kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Dia menyebut masalah tersebut sudah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perdagangan.
