Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA, 64 Eksportir Tambang Dapat Fasilitas Khusus

Tia Dwitiani Komalasari
30 Agustus 2026, 09:59
Sekretaris Kemenko Ekonomi, Susiwijono Moegiarso
Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Ekonomi, Susiwijono Moegiarso
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui ketentuan tersebut, para eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.

Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Susiwijono menjelaskan pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.

Selain memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memanfaatkan relaksasi tersebut juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Fasilitas khusus DHE SDA diberlakukan mulai 1 September 2026

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan baru DHE SDA dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...