Swalayan Boleh Buka hingga di Atas Jam 10 Malam Selama PSBB
Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi pangan selama pembatasan sosial berskala besr untuk penanganan pandemi virus corona. Melalui surat edaran tersebut, jam kerja toko swalayan diperbolehkan melewati pukul 22.00 waktu setempat.
"Untuk operasional toko modern dan pasar diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi masing-masing wilayah dari sisi keamanan dan sosial," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
Suhanto mengatakan, edaran tersebut untuk menjaga kelancaran pasokan agar pemda tidak membatasi logistik angkutan bahan pangan. Hal tersebut dinilai perlu dalam rangka ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Surat Edaran tersebut bernomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekennya pada 3 April 2020.
(Baca: Cegah Penularan Corona, Polri Lakukan 10.873 Kali Pembubaran Massa)
Adapun surat tersebut disusun dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Wododo terkait pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan pandemi Covid-19, serta menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang-barang kebutuhan masyarakat.
Secara perinci, surat tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk membuka akses pengantaran atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya. Hal tersebut diterapkan selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid19 dipenuhi atau dilaksanakan.
Kemudian, Gubernur DKI dan Bupati/Walikota diminta untuk mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayahnya dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.
(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)
Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah mengamanatkan bahwa untuk hari tertentu, Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya, Agus juga mengimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid19, juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.