Bulog Jual Cadangan Beras Pemerintah, Ini Saran Eks Wamendag
Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memberi saran kepada pemerintah membuat regulasi jika Perum Bulog boleh menjual cadangan beras pemerintah (CBP). Bayu mengatakan kebijakan tersebut untuk mengelola keuntungan dan kerugian penjualan beras cadangan itu.
Pekan lalu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah memberi lampu hijau Bulog menjual CBP. Nantinya, Bulog akan menjadi pemain komersial di pasar beras dengan menjual beras pemerintah.
"Misal, (Bulog) beli CBP harga Rp 10.000 lalu dijual. Kalau dijual Rp 11.000, untungnya ke mana? Kalau dijual Rp 9000, siapa yang menanggung rugi ?," kata Bayu kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
(Baca: Masalah Bulog di Masa Buwas, dari Hilangnya Rastra hingga Mafia Beras)
Selain regulasi anggaran, Bayu juga menganggap perlu ada ketentuan distribusi dan perdagangan CBP tersebut. Dosen Fakultas Agribisnis Institut Pertanian Bogor itu juga menyarankan ada pengamanan harga di tingkat petani dan konsumen serta kejelasan alokasi anggaran beras.
"Pembebasan penjualan CBP ke pasar perlu, tetapi itu baru satu dari rangkaian kebijakan yang perlu dicermati," ujar dia.
Sementara, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah berharap Bulog tetap membatasi stok aman di gudangnya, Ini sebagai antisipasi jika ada kekurangan pasokan beras di pasar.
Selain itu, sinkronisasi data antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog perlu dilakukan untuk mencegah menipisnya stok beras Bulog. Dengan data tersebut, luas dan waktu panen padi dapat diperkirakan.
"Jadi kemungkinan stok di gudang habis itu kecil karena ada perencanaan yang matang," kata dia.
(Baca: Bulog Buang Beras 20 Ribu Ton, Buah dari Kebijakan Salah Hitung Impor?)
Demi Bulog menjual beras CBP, Mendag Agus akan merevisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 01 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa stok CBP hanya boleh untuk stabilisasi harga dan bencana alam.
Dia juga bakal menyesuaikan aturan baru dengan regulasi lain sehingga tak saling bertentangan. "Kalau ada Permendag yang tidak sesuai kami sesuaikan dengan Permendag baru," kata Agus pekan lalu.