Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang mewajibkan pedagang online berizin usaha. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan pedagang online tidak dipungut biaya saat mengajukan izin usaha.
Ia menegaskan, kementeriannya bakal memudahkan pedagang online berjualan di e-commerce. “Kami akan memudahkan (proses izin usaha) tanpa ada pungutan,” kata dia saat menghadiri peluncuran Harbolnas di Jakarta, hari ini (9/12).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah membahas aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bersama para stakeholder termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Hal-hal yang bersifat teknis bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Regulasi itu juga akan memuat tentang kewajiban pedagang online di platform e-commerce dengan model bisnis Costumer to Costumer (CtoC) seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya memiliki izin usaha.
(Baca: Bertemu Kemendag Pekan Depan, Ini Harapan Asosiasi Soal PP E-Commerce)
Pada pasal 15 PP e-commerce itu disebutkan bahwa pelaku usaha wajib berizin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Agus tidak menjelaskan alasan pedagang online wajib berizin usaha. Namun, ia menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan ujung tombak perdagangan nasional. Karena itu, ia berjanji akan memudahkan proses pengajuan izin usaha untuk UMKM.
Hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Segala usaha harus dimudahkan terutama yang berkaitan dengan ekspor, apalagi e-commerce," ujar Agus.
Apabila ada oknum yang memungut biaya saat proses pengajuan izin usaha, maka pelaku UMKM bisa melaporkannya ke Kemendag. Kementeriannya bakal memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
(Baca: PP E-Commerce Terbit, Asosiasi Pengusaha Sebut Demi Keadilan)
Sebelumnya, Ketua idEA Ignatius Untung mengatakan, tidak semua pedagang di e-commerce merupakan pelaku usaha. Ia mencontohkan, seorang konsumen mendapat hadiah televisi lalu menjualnya di platform e-commerce. Pedagang seperti itu menurutnya tak masuk kategori pelaku usaha apalagi mengajukan izin usaha.
Selain itu, menurutnya pemerintah perlu memperjelas tujuan dari kebijakan ini. Jika tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menurutnya tidak masalah. Namun, jika hal ini bertujuan untuk menarik pajak, ia khawatir pedagang online akan terpengaruh.
"Bisa ada yang takut. Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan, akan repot. Itu ada potensi ekonomi yang hilang," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (4/12) lalu.
(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)