Demi Tingkatkan Ekspor ke AS, RI Kebut Persyaratan Tarif Khusus GSP
Indonesia mendapatkan peluang untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat (AS) melalui skema tarif impor khusus atau Generalized System of Preferences (GSP) dari negeri adidaya tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa saat ini Indonesia hanya perlu melengkapi tiga persyaratan GSP. "Ada tiga hal yang belum yaitu lokalisasi data, reasuransi dan license (perijinan). Sembilan persyaratan lain sudah sudah selesai," ujarnya di Jakarta, Senin (25/11).
Menurut dia, skema GSP yang diberikan AS kepada Indonesia memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Indonesia mendapatkan kemudahan berupa pembebasan tarif barang-barang yang masuk ke pasar AS, dan AS mendapatkan barang dari Indonesia dengan harga yang murah untuk kepentingan industrinya.
(Baca: Surplus Dagang Indonesia ke AS Naik Terbantu Ekspor Perhiasan)
Adapun produk-produk yang mendapatkan tarif khusus dalam skema GSP yaitu kulit dan produk kulit, produk kimia, perhiasan, elektronik, produk karet, makanan dan minuman olahan, produk kayu, mesin-mesin, alat musik, plastik dan produk plastik, produk rumah tangga serta peralatan medis.
Tak hanya itu, produk-produk otomotif, kerajinan, gula, logam dasar, peralatan optik, produk tekstil, peralatan kantor serta produk logam juga termasuk dalam skema GSP. "Tidak hanya soal kebutuhan tapi peningkatan industri mereka, karena barang-barang yang diekspor dalam rangka pengembangan industri di sana," kata dia.
Jerry mengatakan bahwa persyaratan GSP ditargetkan dapat dipenuhi bulan depan seiring dengan jadwal Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto berkunjung ke AS untuk membahas finalisasi GSP. "Desember diharapkan agar ada realisasi soal GSP," kata dia.
(Baca: Ekspor-Impor Indonesia ke Tiongkok dan AS Turun Dampak Perang Dagang)
Sementara, Direktur Perundingan Bilateral, Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu menjelaskan bahwa ada 3.572 jenis produk yang masuk dalam skema GSP yang diberikan AS. Kendati demikian, dari jumlah tersebut Indonesia baru memanfaatkan tarif khusus tersebut untuk 836 jenis produk.
Padahal, AS hanya memberikan tarif khusus GSP terhadap 5.062 produk di seluruh dunia, sehingga Indonesia mendapatkan kuota terbesar. "Kita lakukan lobi lagi agar (jumlahnya) tetap karena negara lain ada yang dicabut," kata dia.
Ayu mengungkapkan bahwa dengan skema GSP yang diberikan AS, eksportir dapat menghemat biaya sekitar US$ 80 juta atau setara Rp 1,1 triliun dalam bentuk bea masuk. "Kita ekspor lebih murah mereka impor juga lebih murah ini yang disampaikan betuk kerja sama strategis," kata dia.
(Baca: Perang Dagang Berlanjut, Ekspor 5 Komoditas Berpeluang Meningkat ke AS)